
PPU – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Zainal Arifin, menerima kunjungan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan di ruang kerjanya, Senin (25/11/2024). Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Marjani, Kepala Bagian Hukum, dan Kasi Pemerintahan Sekretariat Kabupaten PPU.
Kunjungan tersebut bertujuan membahas rencana kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten PPU yang akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan bersama. Kerja sama ini dirancang untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan di bidang ketenagakerjaan, khususnya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui Nota Kesepakatan ini, kami berharap dapat saling mendukung tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak untuk mewujudkan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah di PPU,” ujar Zainal Arifin.
Dalam diskusi tersebut, Pj Bupati mendalami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kemudahan proses klaim bagi para peserta. Ia menekankan pentingnya perlindungan sosial, terutama bagi pekerja rentan.
“Ini merupakan upaya kita untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pekerja rentan melalui program Jaminan Sosial Nasional berbasis BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Zainal Arifin juga memaparkan target pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan sosial kepada 10 ribu pekerja rentan pada tahun 2024, dengan rencana penambahan 5 ribu pekerja lagi pada tahun 2025. Langkah ini diwujudkan melalui pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Marjani menyatakan dukungannya terhadap program ini. Ia juga mengungkapkan bahwa rencana penandatanganan Nota Kesepakatan akan dijadwalkan sesuai agenda Pj Bupati.
Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam menciptakan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten PPU.(Adv/Diskominfo PPU)