Samarinda – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas di jalan raya, Dinas Perhubungan Provinsi menggelar kegiatan khusus untuk menindak pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada angkutan barang di ruas jalan provinsi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya kepatuhan pengemudi angkutan barang terhadap peraturan lalu lintas yang mengatur dimensi dan muatan kendaraan,” ungkap Yudha Pranoto, SE, Kadishub Provinsi Kaltim.
Bekerjasama dengan Satlantas Polres Kab. Kutai Kartanegara, BPTD Wil XVII Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim, serta Dinas PUPR & PERA Prov. Kaltim, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melakukan Pengawasan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL) Angkutan Barang di ruas Jalan Provinsi daerah L 4 Separi, Warung Panjang Desa Kerta Buana Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sejumlah 115 kendaraan angkutan barang diperiksa, di mana sebanyak 115 di antaranya melanggar ketentuan ODOL maupun kurangnya kelengkapan surat-surat perjalanan seperti SIM, STNK, Buku Uji KIR, serta Perijinan Pengangkutan Barang. Mereka dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pentingnya kesadaran akan aturan dan dampak negatif dari pelanggaran ODOL juga disosialisasikan kepada pengemudi. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Dinas Perhubungan Provinsi beserta jajarannya dalam melaksanakan Zero ODOL Angkutan Barang di Provinsi Kalimantan Timur, serta mengajak masyarakat untuk patuh pada aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. (Adv/Dishub Kaltim)
Tidak ada komentar