Samarinda- Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, dan perwakilan dari berbagai bidang terkait, di Gedung E DPRD Kaltim
Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menjelaskan bahwa pihaknya tengah membahas potensi pajak dan retribusi daerah terutama dari sektor alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar.
Sapto juga menerangkan bahwa beberapa pasal telah dirapikan sehingga apa yang menjadi tujuan Perda ini mampu mengakomodir semua kebutuhan masyarakat, terkhusus untuk Pajak dan Retribusi karena dinilai sangat penting untuk pemasukan daerah sendiri.
“Ya karena itu kita akan berupaya untuk secepatnya melakukan pengesahan raperda dalam waktu dekat. Dalam rapat paripurna kami akan sampaikan laporan akhir dan Pansus ini bisa dijalankan, selanjutnya proses registrasi baru di jadikan Perda,” terang Sapto belum lama ini.
Sapto menilai apabila Raperda ini rampung menjadi sebuah Perda maka tentukan akan mampu merapikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama alat berat.
Pasalnya, selama ini kendaraan luar provinsi yang menetap di Kaltim diketahui tidak membayar pajak kepada daerah, sehingga perlu ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Aturan ini akan menimbulkan dampak positif bagi daerah karena sangat sayang jika mereka beroperasi di Kaltim tapi tidak melakukan bayar pajak untuk daerah karena plat asal luar daerah yang digunakan,” tandasnya. (Adv/ DPRD Kaltim)
Tidak ada komentar