Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 4 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
Dalam kegiatan hari ini juga dihadiri oleh dua narasumber yang komponen di bidangnya dan melibatkan masyarakat umum dan juga mahasiswa dari beberapa universitas di Kota Samarinda
Menurut Adi Satya yang juga sebagai seorang dokter, sosialisasi ini menjadi penting bagi masyarakat sebab saat ini provinsi Kaltim termasuk tertinggi dalam kasus masalah narkotika.
“Saat ini Kaltim di posisi ke 4 secara nasional dan sangat memprihatinkan bagi generasi kita kedepan apalagi saat ini kita sedang di fase menghadapi bonus demografi” jelas Adi Satya, Sabtu (03/05/2025).
Selain itu, Adi Satya juga mengungkapkan ke khawatirkan sebagai orang tua terhadap semakin banyaknya peredaran narkotika di Kaltim.
“Kita saat ini harus memasifkan sosialisasi terhadap bahaya narkoba, masyarakat tidak boleh tabuh akan hal ini, sebab diam kita malah mempermudah peredaran” lanjutnya.
Diakhir dirinya juga meminta acara fasilitas rehabilitasi agar diperbaharui agar dalam penanganan korban narkotika bisa lebih baik.
“Mari kita bergandengan memberantas narkotika sebab dalam penanganan dibutuhkan banyak aspek baik itu Aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat,” pungkasnya.
Tidak ada komentar