Samarinda: Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah masyarakat dan kepala desa dari Aliansi Masyarakat Loa Kulu Menolak HGU, di Ruang Rapat Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas terkait Permohonan penciutan izin HGU PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kecamatan Loa Kulu, yang mana PT BDAM dinilai merugikan masyarakat karena tidak mengelola lahan sebagaimana izin HGU.
Melihat kejadian tersebut, masyarakat yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Loa Kulu akhirnya mendatangi DPRD Kaltim untuk menyampaikan keresahannya.
“Nah tadi ada kurang lebih yang diminta masyarakat dalam surat itu sebesar 280 Haktare,” ucap Baharuddin demmu.
Demmu menyampaikan bahwa kawasan yang dikuasai oleh PT BDAM dikategorikan sebagai lahan terlantar sehingga ia mendesak agar pemerintah mencabut izin HGU PT BDA sehingga bisa dikelola kembali oleh masyarakat.
Ia membeberkan, sejak izin keluar di informasikan oleh kepada desa mereka tidak pernah melakukan penggarapan.
“Jadi, lahan-lahan yang tidak tergarap tersebut, sudah bisa dikategorikan sebagai lahan terlantar. Sehingga pemerintah seharusnya mengeluarkan izin terhadap tanah tersebut untuk dikelola oleh rakyat,” ungkapnya.
Legislator PAN ini menegaskan hal yang perlu di klarifikasi pihak PT Budiduta Agro Makmur adalah bahwa mereka tidak pernah melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB).
“Karena diduga pemanfaatan lahan tersebut juga digunakan untuk pertambangan,” imbuhnya.
Di samping itu, Demmu menuturkan yang membuat masyarakat geram adalah masyarakat merasa tidak dihargai oleh pihak PT Budi Duta karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka, tapi sebaliknya. Padahal, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sejak turun-temurun sebelum ada izin Budi Duta pada tahun 1981.
“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” tegasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Baharuddin berencana akan melakukan kunjungan ke lapangan pada 20 sampai 27 Oktober 2023 untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana.
Serta Komisi I, kata dia, akan mengadakan pertemuan lanjutan membahas perihal permohonan penciutan HGU terhadap PT Budiduta Agro Makmur.
“Kami masih menunggu klarifikasi mereka kepada warga di Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong, mengingat pada RDP hari ini mereka tidak hadir,” tandasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Tidak ada komentar