
KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan jawaban resmi atas Pandangan Umum Enam Fraksi DPRD Kukar terkait Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang. Pemkab Kukar menegaskan langkah ini murni diambil untuk memuluskan rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman, sekaligus menyelesaikan persoalan administratif hukum yang mengendap puluhan tahun.
Tanggapan pemerintah daerah tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, saat membacakan pidato Bupati Kutai Kartanegara dalam Rapat Paripurna ke-15 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).
“Perlu kami luruskan bahwa kebutuhan untuk mencabut Perda Nomor 18 Tahun 1999 berkaitan langsung dengan rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman, bukan pemekaran desa. Di dalam rencana pemekaran kecamatan tersebut terdapat Desa Sedulang yang sebelumnya memiliki perda tersendiri,” ujar Akhmad Taufik Hidayat.
Menjawab pertanyaan kritis dari Fraksi Partai Golkar mengenai alasan Perda Pembentukan Kecamatan Sedulang tidak pernah terealisasi sejak disahkan pada 1999 silam, Taufik membeberkan dua kendala utama di tingkat pusat maupun historis daerah.
“Pertama, persyaratan untuk menjadi kecamatan tidak dapat dipenuhi sehingga kode wilayahnya tidak pernah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, terdapat alasan lain dari masa lalu yang tidak diketahui pasti maksudnya,” terangnya di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Taufik melanjutkan, pengalihan fokus menuju pemekaran Kecamatan Muara Kaman didasari oleh realitas lapangan serta aspirasi kuat masyarakat setempat yang selama ini terintegrasi secara administratif dalam wilayah Muara Kaman.
“Mengapa diarahkan menjadi pemekaran Kecamatan Muara Kaman? Karena adanya desakan dari masyarakat setempat dan kondisi eksisting wilayahnya saat ini berada di Kecamatan Muara Kaman,” tegas Taufik.
Terkait jaminan kepastian hukum yang dipertanyakan fraksi-fraksi dewan, Pemkab Kukar memastikan saat ini seluruh tahapan dan dokumen persyaratan teknis pembentukan kecamatan baru sedang dilengkapi secara intensif.
“Pemerintah Daerah telah berproses untuk memenuhi persyaratan dalam pemekaran kecamatan. Salah satu syarat mutlaknya adalah mencabut Perda Pembentukan Kecamatan Sedulang, karena selain tidak bisa dilaksanakan, keberadaannya dapat menghambat proses pemekaran,” pungkas Taufik.
Tidak ada komentar