Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno menegaskan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat terkait rencana transformasi lahan bekas di tepi Sungai Karang Mumus.
Ia mengungkapkan bahwa mengubah lahan bekas rumah penduduk menjadi taman dan area usaha mikro merupakan langkah yang bagus untuk memanfaatkan ruang tersebut secara produktif dan memberikan manfaat ganda bagi masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa taman yang sudah ada dan yang akan dibangun dilengkapi dengan area khusus bagi pelaku UMK untuk berdagang,” ungkapnya (25/5/2024).
Namun, ia menekankan bahwa menjaga estetika taman harus menjadi prioritas, dengan melarang pembangunan permanen di area tersebut. Pelaku UMK yang berjualan di taman harus mematuhi aturan untuk menjaga kebersihan dan estetika, termasuk tidak meninggalkan kontainer setelah selesai berjualan.
Terkait penggunaan taman sebagai tempat berjualan bagi pelaku UMK, ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak masalah asalkan disediakan tempat parkir yang memadai dan tidak mengganggu lalu lintas serta keselamatan pejalan kaki.
“Dengan penataan yang tepat, taman tersebut dapat menjadi ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat dan sekaligus memberikan peluang bagi UMK untuk meningkatkan perekonomian lokal,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi revitalisasi kawasan tepi Sungai Karang Mumus serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. (Adv/DPRD Samarinda)
Tidak ada komentar