Ismail Latisi, Anggota Komisi IV DPRD Kota SamarindaSAMARINDA – Puluhan warga RT 28 Kelurahan Air Hitam harus menghadapi kenyataan pahit setelah lahan seluas \pm 20.000 meter persegi yang telah mereka tempati selama puluhan tahun di Jalan HM Ardan Ringroad 3 dieksekusi paksa pada Rabu (17/9/2025). Akibat penggusuran ini, warga mendatangi DPRD Kota Samarinda, memohon perlindungan dan solusi atas hak yang mereka klaim telah dimiliki sejak lama.
Aduan warga diterima oleh Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, S.Pd, bersama Kepala Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik DPD PKS Samarinda, Roszi Krissandi, S.H. Dalam pertemuan tersebut, terungkap keresahan mendalam warga terkait dampak sosial pengosongan lahan, yang bahkan sempat diwarnai ketegangan antara tim pengacara warga dengan aparat saat eksekusi.
Ismail berjanji akan segera mengambil tindakan. “Kami akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secepat mungkin agar bisa menemukan solusi terbaik bagi warga terdampak,” katanya.
Sementara itu, Roszi Krissandi menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dari sudut pandang hukum semata. Meskipun proses hukum telah mencapai tahap final dan putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, pemerintah wajib mempertimbangkan dampak sosial dan kemanusiaan.
“Ini bukan lagi soal benar atau salah, tapi bagaimana mencari solusi bijak dan manusiawi untuk warga,” tegasnya.
Perjalanan hukum kasus ini memang panjang dan kompleks, dimulai dari Putusan PN Samarinda (2 Agustus 2023) hingga putusan kasasi (5 Juni 2024) yang menjadi dasar eksekusi. Segala upaya hukum lanjutan, termasuk Peninjauan Kembali (PK) dan gugatan perlawanan, pun kandas pada Agustus 2025.
Penderitaan warga terungkap jelas dari kesaksian salah seorang penghuni. Wandora menuturkan keluarganya telah menghuni lahan tersebut sejak era 1970-an berdasarkan kebijakan pemerintah kala itu dan selalu rutin membayar pajak.
“Kami punya segel lama dan rutin bayar pajak. Sekarang kami bingung harus tinggal di mana,” keluhnya.
Kuasa hukum warga, Sunarti (Sena), menyatakan tekadnya untuk terus memperjuangkan hak masyarakat kecil yang tergusur oleh klaim kepemilikan perusahaan Sumber Emas.
Kini, seluruh harapan warga tertumpu pada RDP yang akan dijadwalkan DPRD. Mereka menanti jalan tengah yang tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan sosial dan menjamin masa depan keluarga terdampak. (ADV/DPRDSMD/Hd)