Samarinda- Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ambulansi Komariah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Kegiatan tersebut berlangsung di Perumahan Bukit Pinang, RT 06, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan, Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada, Jumat (06/10/2023).
Diketahui, Politisi Partai Gerindra ini juga, turut menghadirkan dua Narasumber yakni Ketua Ikatan Keluarga Besar Manggarai Samarinda (IKBMS), Heribertus Durung, dan Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Kaltim, Kornelius Keladu, serta dimoderatori oleh Ketua Rumah Flobamora Provinsi Kaltim, Yakobus Beribe.
Dalam pantauan Media ini, peserta yang hadir dalam sosper tersebut, adalah masyarakat dari Paguyuban Rumah Flobamora Provinsi Kaltim yang berdomisili di Samarinda, dan juga warga setempat.
Ambulansi Komariah menyebut, tujuan dari sosialisasi Perda ini merupakan untuk dapat diketahui oleh masyarakat luas.
“Dengan sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui tentang perda penyelenggaraan bantuan hukum ini,” kata Ambulansi Komariah, Usai Menggelar Sosperda.
Ia pun menegaskan bahwa, masyarakat wajib mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum secara gratis.
“Terlebih khusus masyarakat yang tidak mampu, wajib untuk diprioritaskan kalau ada kasus hukum,” tegasnya.
Disini lain, dirinya juga berterimakasih kepada masyarakat dari Paguyuban Rumah Flobamora Kaltim, yang berdomisili di Samarinda dan warga setempat, yang sudah berkenan hadir dalam kegiatan tersebut.
“Saya terimakasih kepada semua pihak yang sudah hadir dalam kegiatan ini, semoga perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Rosari)
Tidak ada komentar