Samarinda-Tingginya angka perceraian di kaltim perlu ditekan, salah satunya dengan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Fitri Maisyaroh. Ia menyebut bahwa angka perceraian tahun lalu di Kaltim rata-rata sebanyak 20 perceraian dalam sehari, sehingga perlu disikapi secara serius.
“Karena dengan hadirnya perda tersebut tentu akan mampu menjawab persoalan yang ada,” ucapnya.
Fitri Maisyaroh mengaku saat ini DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah menerapkan sosialisasi dengan pembagian tiga segmen. Tiga segmen tersebut diantaranya seminar parenting untuk anak, seminar ayah dan seminar ibu.
Seminar tersebut dikatakan untuk memberikan edukasi serta dapat menjadi bekal untuk kebutuhan seluruh keluarga.
“Kedepan apabila yang kita laksanakan ini mampu memberikan pengaruh baik, baru akan kita laksanakan di seluruh daerah,” terangnya.
Ia juga menerangkan seharusnya dalam melakukan sosialisasi terhadap perda tersebut akan lebih maksimal dipahami oleh masyarakat apabila dibagi menjadi tiga kelas tadi.
Dia menilai, persoalan keluarga berpotensi memberikan efek domino atau pengaruh kumulatif salah satunya perceraian yang bisa menimbulkan pengaruh pada tumbuh kembang anak.
“Sehingga itu yang menyebabkan anak-anak kita tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Tidak ada komentar