Samarinda- Dua kasus sengketa lahan menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada, Rabu (19/2/2025).
Dua kasus tersebut adalah tumpang tindih lahan di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Loa Bahu dan polemik ganti rugi tanah di Jalan Folder Air Hitam, Kelurahan Air Hitam, Kota Samarinda.Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti keberadaan gedung olahraga yang digunakan untuk latihan anggar dan taekwondo di Jalan Folder Air Hitam. Status lahan tempat gedung tersebut berdiri masih belum jelas karena ada warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut.
“Dari hasil diskusi dengan BPKAD, memang ada beberapa warga yang lahannya belum dibebaskan. Saat ini masih ada tujuh orang yang status kepemilikannya belum tuntas,” kata Samri.
Pemerintah daerah telah meminta para pengklaim lahan untuk mengajukan penentuan titik koordinat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperjelas status kepemilikan lahan.
Kasus lain yang juga menjadi perhatian DPRD Samarinda adalah ganti rugi lahan milik seorang warga yakni Chairul Anwar di Kelurahan Air Hitam. Chairul Anwar mengeluhkan bahwa tanahnya yang sudah ia miliki selama bertahun-tahun tiba-tiba dikategorikan sebagai lahan transmigrasi. Akibatnya, sertifikat kepemilikannya diblokir sejak tahun 2003.
“Ada surat dari Kementerian Transmigrasi ke BPN yang meminta agar tanah tersebut tidak diproses. Inilah yang membuat pemilik lahan mengadu ke DPRD,” jelas Samri.
Menanggapi permasalahan ini, BPKAD berjanji akan menelusuri lebih lanjut untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
“DPRD Samarinda berharap penyelesaian sengketa tanah ini dapat memberikan kepastian hukum dan tidak merugikan hak masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Huda! Editor: Boni De Rosari
Tidak ada komentar