Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, menyoroti pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan atas kehalalan dan kebersihan produk bagi konsumen.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kebutuhan agama, tetapi juga nilai tambah dalam pemasaran produk.
“Dengan sertifikasi halal, konsumen dapat mempercayai produk yang dihasilkan oleh produsen yang telah bersertifikat,” ujarnya.
Sebagai respons, Komisi II DPRD Samarinda memperkenalkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Laila menekankan perlunya sertifikasi halal atau higienis bagi produk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) mengingat aturan yang mewajibkan produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ranperda ini akan menjamin kehalalan, kebersihan, dan kenyamanan konsumen dalam menggunakan produk.
“Kami akan mendiskusikan komponen apa yang perlu dimasukkan ke dalam draf ranperda ini untuk memberikan arahan yang jelas bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ungkapnya. (Adv/DPRD Samarinda)
Tidak ada komentar