DPRD dan Pemkot Samarinda Sepakati 15 Raperda di Luar Propemperda 2025

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Mar 2025 20:36 0 37 Harian Republik

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menandatangani kesepakatan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, pada Rabu,  5 Maret 2025.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Kamaruddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menjelaskan bahwa kesepakatan ini mencakup 15 Raperda, dengan 5 di antaranya merupakan usulan dari Pemkot, dan 10 dari DPRD Kota Samarinda.

“Jadi semua itu sudah dikoordinasikan dan diumumkan pada hari ini. Saya kira dari 15 perda itu, 5 usulan dari pemerintah kota, sisanya 10 usulan dari DPRD, Kota Samarinda,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan bahwa Raperda-Raperda tersebut akan dibahas melalui mekanisme yang berbeda, sebagian akan dibahas di panitia khusus (pansus), dan sebagian lainnya di Bapemperda.

“Belum,Sebagian ada, sebagian masuk ke dalam pansus Jadi , ini kan usulan pemerintah yang urgen yang disampaikan kepada DPRD, Kota Samarinda. Dan itu di luar program pada pembentukan peraturan daerah,” jelasnya.

Dengan telah disetujuinya kesepakatan ini, Kamaruddin berharap agar Raperda-Raperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Perda. Ia menekankan pentingnya memprioritaskan Raperda yang memiliki skala prioritas tinggi.

“Harapannya dalam pembahasan nanti ini secepatnya dijadikan perda lah. Yang mana masuk skala prioritas, ya itulah yang diprioritaskan,” harapnya.

Mengenai jangka waktu pembahasan, Kamaruddin menyebutkan bahwa biasanya proses pembahasan memakan waktu sekitar 6 bulan.

“Ya biasanya 6 bulan sih. Kalau 6 bulan tak selesai, nanti diperpanjang lagi. Ya, sesuai kemampuan lah,” katanya.

Ketika ditanya mengenai Raperda mana yang paling urgen, Kamaruddin menegaskan bahwa semua Raperda tersebut masuk dalam skala prioritas.

“Ya semuanya, semuanya masuk skala prioritas, ya. Skala prioritas. Ya,” tegasnya.

Kesepakatan ini diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan peraturan daerah yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Samarinda, serta memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemkot Samarinda dalam membangun kota.
(ADV/DPRDSamarinda/Huda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA