Samarinda- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu menyebutkan masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Hal ini, kata dia, disebabkan lahan masyarakat sudah terkena Izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Kemudian program PTSL tersebut, masih belum berjalan dengan baik di daerah. Dan Ini tentu saja membuat masyarakat tidak bisa mendapatkan sertifikat gratis,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa, program PTSL sebenarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah tanpa biaya.
“Akan tetapi jika lahan yang dimiliki masyarakat sudah ada HGU, maka program PTSL tidak dapat dilaksanakan. Kemudian Ini sering menimbulkan protes dan konflik dari masyarakat yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Politisi PAN ini menjelaskan, terkait program PTSL yaitu ada beberapa kasus di mana lahan masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat melalui program PTSL malah ditindih oleh HGU.
“Terkadang lahan masyarakat yang sudah disertifikatkan melalui program PTSL malah masih bisa kena HGU. Ini tentu saja sangat meresahkan dan tidak adil bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Tidak ada komentar