Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Andi Satya Adi SaputraSAMARINDA — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba di rumah warga Jalan Sutra Murni, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Kegiatan tersebut merupakan Sosper ke-2 yang dilaksanakan Andi Satya dengan kembali mengangkat tema pencegahan narkoba. Ia menegaskan bahwa fokus tersebut menunjukkan keseriusannya dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Samarinda.
“Kali ke-12, saya membawakan tema sosialisasi pencegahan narkoba. Artinya, saya sangat menaruh konsen yang besar terhadap pemberantasan narkoba di wilayah Samarinda,” ujar Andi Satya saat memberikan pemaparan kepada warga.
Pemilihan Kelurahan Baqa sebagai lokasi sosialisasi, menurutnya, didasarkan pada kondisi wilayah yang dinilai rawan terhadap peredaran narkoba. Ia menyebut terdapat titik-titik tertentu yang selama ini sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat.
“Ada dua titik di sini yang sudah jelas, bukan lagi rahasia umum, salah satunya dikenal sebagai pusat peredaran narkoba,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Andi Satya berharap masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap ancaman narkoba di lingkungan sekitar. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menjaga diri serta generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kegiatan ini kita adakan supaya masyarakat lebih aware untuk menjaga dirinya, menjaga anak-anaknya, keluarganya, dan lingkungannya dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia juga mendorong masyarakat agar tidak ragu berperan aktif dalam upaya pencegahan, karena pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.