Samarinda – Kamaruddin dari partai Nasional Demokrat (NasDem) menyatakan keprihatinannya terhadap praktik politik uang dan kampanye hitam yang dapat merusak proses demokrasi dalam Pemilihan Umum 2024 di Samarinda.
Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya merugikan kandidat lain, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik pada integritas pemilihan.
“Politik uang dan kampanye hitam yang terjadi pada masa kampanye akan merusak kontestasi dalam pemilu 2024, tindakan semacam itu dapat dikenai sanksi hukum,” tegasnya (12/02/24).
Kamaruddin menjelaskan bahwa regulasi telah disiapkan untuk menindak pelanggaran ini, dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang melarang praktik hasutan dan ujaran kebencian dalam kampanye.
Dia juga menyoroti Pasal 280 ayat 1 huruf C yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku.
“Diharapkan, para calon legislatif maupun pihak lainnya memanfaatkan masa kampanye untuk kegiatan sosialisasi positif, membangun citra yang baik, dan mendapatkan dukungan suara secara adil,” tambahnya.
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada partai politik untuk menghindari kampanye hitam yang dapat memperburuk situasi persaingan dalam Pemilu 2024.
“Kita juga menekankan pentingnya menjaga integritas pemilihan dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik untuk kepentingan seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)
Tidak ada komentar