Alami Kasus Kekerasan Kepada Anak, Kuasa Hukum Korban: Siap Kawal Sampai Persidangan

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Jul 2025 21:28 0 1 Harian Republik

Samarinda – Rapat hearing yang diadakan oleh Komisi IV DPRD Kota Samarinda pada hari Rabu, 02 Juli 2025, membahas aduan penyelesaian kasus Nazwa, yang diduga mengalami kekerasan dan penelantaran di Yayasan FJDK. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Sosial Kota Samarinda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronie, menyampaikan bahwa rapat ini melibatkan semua stakeholder untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Kami akan melakukan review kembali terkait prosedur-prosedur yang selama ini terkesan lamban dan kurang responsif,” ujarnya.

Novan menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah penanganan kesehatan fisik dan mental Nazwa, yang kondisinya masih memprihatinkan.

Dalam wawancara, Novan juga mengungkapkan adanya kendala dalam penanganan medis.

“Pihak medis, baik dari rumah sakit negeri maupun swasta, agak takut untuk menangani karena kasus ini masih dalam proses hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya kejelasan status hukum agar proses pengobatan dapat dilanjutkan tanpa ragu.

Disisi lain, kuasa hukum korban, Antonius Pradanama mengungkapkan rasa terima kasih kepada DPRD Kota Samarinda atas perhatian yang diberikan. Namun, ia juga menyayangkan bahwa banyak OPD yang lebih banyak membenarkan diri daripada memberikan dukungan konkret dalam penegakan hukum.

“Kami sangat disesalkan karena tidak ada dukungan konkrit dari OPD terkait maupun dari rumah sakit” katanya.

Antonius menambahkan bahwa mereka telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rumah Sakit AWS Samarinda ke Ombudsman terkait pelayanan publik yang dianggap tidak maksimal.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjadikan kasus ini sebagai prioritas, mengingat melibatkan anak di bawah umur.

Tuntutan yang diajukan oleh kuasa hukum adalah perlindungan anak, dengan ancaman hukuman yang jelas bagi pelaku jika terbukti melakukan penganiayaan.

“Kami akan kawal proses ini sampai persidangan,” tegas Antonius.

Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam penanganan kasus Nazwa dan memastikan keadilan bagi korban.

(ADV/DPRDSmd/Huda)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA