Abdul Khairin Dorong Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Layanan Hukum di Samarinda

waktu baca 1 menit
Selasa, 6 Feb 2024 14:34 0 255 Harian Republik

Samarinda – Abdul Khairin, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, saat ini terlibat dalam Pansus pembentukan terkait fungsi bantuan hukum dengan fokus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Ia menyebut bahwa Pansus ini tidak hanya berkonsentrasi pada aspek legislatif, tetapi juga intens berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait seperti Polresta, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.

“Kami juga dari Komisi 1 berkewajiban melakukan sosialisasi untuk penyempurnaan Perda terkait bantuan hukum nomor 7 tahun 2019,” ungkapnya (06/02/24).

Abdul Khairin menyampaikan harapannya agar pada tahun 2024 ini dapat diambil keputusan baru terkait dengan bantuan hukum dengan memindahkannya dari biro hukum pemerintahan kota ke Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kasbangpol). Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

“Pemindahan ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat memerlukan bantuan hukum, dan langkah ini diambil agar pelayanannya dapat menyentuh lebih banyak lapisan masyarakat.

“Perda terkait bantuan hukum menjadi fokus utama, dengan tujuan memberikan akses lebih luas bagi warga yang membutuhkan,” imbuhnya.

Abdul Khairin berharap perubahan ini dapat direalisasikan segera dengan melibatkan instansi terkait seperti Kasbangpol, Kecamatan, dan Kelurahan.

“Harapannya, kehadiran negara dapat dirasakan oleh semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali,” tutupnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA