proyek pembangunan infrastruktur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) TNI AU / Dapur Sehat Anak Bangsa (DSAB) yang berlokasi di wilayah Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.BALIKPAPAN – Oikos-Nusantara menyoroti tajam proyek pembangunan infrastruktur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) TNI AU / Dapur Sehat Anak Bangsa (DSAB) yang berlokasi di wilayah Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
Proyek yang ditujukan guna mendukung program nasional pemenuhan gizi gratis tersebut ditemukan berdiri di atas lahan yang secara fungsi ruang berstatus sebagai Kawasan Lindung/Hutan Kota.
Berdasarkan penelusuran Tim kami menemukan adanya pembangunan sedang berjalan dilapangan dan tertuliskan jelas di papan proyek “Proyek Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi TNI Angkatan Udara (SPPG TNI AU)” yang berlokasi di Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Langkah pembangunan ini diduga keras menabrak aturan tata zonasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2024-2043. Kawasan hutan kota dan ruang terbuka hijau secara mutlak dilarang untuk dialihfungsikan menjadi bangunan fisik (gedung/dapur produksi masif) demi menjaga keseimbangan ekologis kota dari ancaman banjir dan tanah longsor.
Direktur Oikos-Nusantara Antonius Perada Nama (Jack) menegaskan bahwa Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang merupakan pelanggaran hukum yang serius di Indonesia. Walaupun proyek digagas oleh instansi vertikal (TNI AU) demi kepentingan program strategis nasional, asas hukum Equality Before the Law menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib tunduk pada tata ruang daerah.
Secara administratif, mendirikan bangunan gedung di zona hutan kota merupakan pelanggaran terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pelanggaran Perda RTRW Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2024:
Hutan Kota termasuk dalam Kawasan Lindung/RTH (Ruang Terbuka Hijau). Perda menetapkan larangan keras terhadap pendirian bangunan yang bersifat mengubah fungsi bentang alam, merusak daerah resapan air, dan mengurangi luasan vegetasi hijau.
Pelanggaran terhadap tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga memiliki delik pidana materiel dan formil yang diatur dalam Pasal 69 sampai Pasal 71 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang:
Pasal 69 ayat (1) UU Penataan Ruang:
“Setiap orang yang tidak mematuhi rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Jika kita masih mengakui Indonesia adalah Negara Hukum dan semua warga negara dan lembaga negara taat hukum maka Pembangunan Proyek SPPG/Dapur Sehat ini mengalami cacat lokasi secara hukum (locus delicti). Dan proyek ini segara dihentikan dan diproses secara hukum. Oikos-Nusantara sementara mempersiapkan langkah hukum baik pidana maupun gugatan perdata.
Nara Hubung: Direktur Oikos-Nusantara
Antonius perada Nama ( Jack)
081251851323
Tidak ada komentar