Sekretaris Jenderal DPN PERADI SAI, A. Patra M. Zen, bersama Jajaran Pengurus DPC PERADI SAI Samarinda. Samarinda– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia- Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kota Samarinda melaksanakan Seminar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.
Acara tersebut mengusung tema” Wajah Baru Peradilan Pidana, Sinergi Aparat Penegak Hukum” di Hotel Verona Samarinda, Jumat (06/03/2026).
PERADI SAI Samarinda turut menghadirkan beberapa Narasumber yakni Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Polda Kaltim hingga Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI, A. Patra M. Zen.
Dalam kesempatan itu, A. Patra M. Zen menyampaikan terimakasih kepada DPC PERADI SAI Samarinda yang telah melaksanakan Seminar tersebut. Menurutnya dengan adanya sosialisasi KUHAP dan KUHP terbaru agar masyarakat mengetahui hak sebagai warga Negara Indonesia sudah dilindungi.
“Dengan KUHAP dan KUHP yang baru masyarakat juga perlu mengetahui bahwa hak kita sebagai Warga Negara Indonesia sudah dilindungi, baik dia sebagai saksi, sebagai pelapor, sebagai korban, sebagai tersangka, sebagai terdakwa, bahkan sebagai terpidana,” katanya.
Pitra, sapaan akrabnya juga berpesan kepada Para Advokat di Samarinda agar menjalankan tugasnya tidak melanggar kode etik advokat.
“Para advokat harus berintegritas dalam membela hak hukum masyarakat,” jelasnya.
Ketua PERADI SAI Samarinda, Jhon Pricles Silalahi mengatakan bahwa sebagai Pengurus tentu mempunyai tanggungjawab moral dalam mensosialisasikan KUHAP dan KUHP yang terbaru, sehingga para advokat mengetahui haknya.
“Yang tergabung dalam DPC PERADI SAI Samarinda sekitar 550 anggota, artinya dengan adanya KUHAP dan KUHP terbaru semua para advokat memahami perannya, ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Seminar, Raja Ivan Sihombing memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam menyukseskan forum tersebut.
“Para advokat yang hadir sekitar 200 orang. Kita berharap kedepannya para advokat di Samarinda terus memperjuangkan hak hukum masyarakat dengan semestinya,” pungkasnya.