Komisi III DPRD Samarinda Kecam Aktivitas Pematangan Lahan Tanpa Izin

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Agu 2025 19:49 0 170 Harian Republik

Samarinda – Aktivitas pematangan lahan tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kota Samarinda. Kali ini, Komisi III DPRD Kota Samarinda mengambil langkah aktif dengan mendesak pihak berwenang untuk bertindak.

Ketua Komisi III DPRD, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya pembangunan yang melanggar aturan, terutama terkait perataan lahan tanpa izin resmi.

Setelah melakukan inspeksi ke beberapa lokasi, Deni menekankan pentingnya ketegasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindak para pelanggar.

“Tadi kita sampaikan kepada dinas, artinya dinas punya penegakan perda itu dilakukan oleh Satpol PP, biasanya ada PPNS-nya, penyidiknya,” ujar Deni di Gedung DPRD Samarinda.

Deni menambahkan, DPRD tidak akan tinggal diam dan meminta verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian izin dengan praktik di lapangan.

“Kita minta untuk hadir ke sana memastikan begitu, mengecek lagi, apabila tidak sesuai mereka boleh melakukan polisi,” tegasnya.

Sebagai perwakilan rakyat, Deni menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan semua pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Artinya sesuai dengan kapasitasnya, makanya kita dari dewan sebagai pengawas artinya kita hanya melakukan pengawasan fungsi pengawas kita, kita pastikan bahwa mereka tidak mengantongi izin itu tadi,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa pelanggaran izin tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada keselamatan warga. Menurutnya, pematangan lahan tanpa izin bisa memicu kerusakan lingkungan dan potensi bencana.

“Siapapun yang melakukan kegiatan pematangan lahan tanpa mengajukan perizinan sudah pasti tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Komisi III juga mengusulkan adanya konsolidasi antarinstansi terkait untuk mengevaluasi izin yang sudah dikeluarkan dan mencocokkannya dengan kondisi di lapangan.

“Itu nanti makanya kita minta mereka nanti konsolidasi dengan dinas terkait memastikan apakah betul izin yang mereka kantongi ini sesuai dengan aplikasi di lapangan,” jelasnya.

Dalam penelusuran Komisi III, ditemukan ketidaksesuaian antara luas lahan yang diizinkan dan area yang diratakan.

“Tadi disampaikan izinnya hanya 2000 meter persegi, tapi yang mereka rambah ini tanahnya sampai ke belakang gitu,” ungkapnya.

Deni mengingatkan bahwa pelanggaran ini bisa berakibat fatal jika dibiarkan, mulai dari kerusakan fisik hingga korban jiwa.

“Melakukan pematangan lahan tanpa izin ketika menimbulkan bencana, baik itu bencana materi maupun korban jiwa ini kan yang dapat membahayakan seluruh warga di setempat itu,” pungkasnya.

(ADV/DPRDSmd/anh)

LAINNYA