Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, AnharSamarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menekankan bahwa setiap perusahaan di daerah ini diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu, yaitu paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (11/3/2025).
“Saat saya bekerja di perusahaan dengan serikat kerja, ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menetapkan THR harus dibayar paling lambat H-10 sebelum Lebaran,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam kesepakatan PKB, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa keterlambatan dalam pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 4% dari total THR yang seharusnya diterima oleh pekerja.
Ketentuan mengenai pencairan THR untuk tahun 2025 telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Dalam edaran tersebut, dinyatakan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dengan besaran satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan.
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun, THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (masa kerja/12) × satu bulan upah.
Selain itu, Anhar juga mengangkat isu keterlambatan pembayaran gaji yang masih terjadi di sejumlah perusahaan.
Ia menekankan bahwa apabila gaji dibayarkan melewati tanggal yang telah disepakati, karyawan berhak menerima kompensasi sekitar 1–2% dari gaji mereka.
Untuk pekerja di Samarinda yang belum menerima THR, Anhar menyarankan agar mereka segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda. Pengaduan bisa dilakukan secara langsung atau melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka menjelang hari raya.
“Bisa langsung dilaporkan ke Disnaker. Mereka yang akan mengakomodasi laporan dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” tegasnya. (ADV/DPRDSamarinda/Huda)