Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.
Kegiatan yang dihadiri oleh masyarakat serta organisasi mahasiswa yang berlangsung di Lantai 3 Bankaltimtara Prioritas Samarinda, Jalan Awang Long, Kecamatan Samarinda Kota.
Dalam sambutannya, Andi Satya menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba yang semakin masif. Ia menyatakan bahwa bandar narkoba tidak pernah lelah menyebarkan barang haram tersebut, sehingga pemerintah dan masyarakat pun tidak boleh lelah dalam menyuarakan pencegahan dan pemberantasan.
“Kalau mereka (bandar narkoba) tidak kenal lelah, maka kita juga tidak boleh lelah menyuarakan pencegahan. Dan pencegahan tetap menjadi kunci utama dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
Andi Satya juga menyebut bahwa peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan BNN Provinsi sangat vital. Namun, upaya preventif harus terus digencarkan melalui edukasi dan sosialisasi langsung kepada masyarakat, termasuk pelajar dan anak muda.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah bersinergi dengan BNN Provinsi melalui penyediaan hibah fasilitas dan dukungan program, guna memperkuat sarana dan prasarana pemberantasan narkoba.
“Narkoba bukan jalan pintas, tapi jalan buntu. Masa depan Kalimantan Timur ada di tangan anak-anak muda. Jangan rusak masa depan hanya karena narkoba,” pesannya kepada generasi muda yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Selain mengupas isi Perda Nomor 4 Tahun 2022, sosialisasi ini juga menjadi ajang diskusi terbuka antara masyarakat dan wakil rakyat terkait tantangan penanggulangan narkotika di daerah, khususnya di Kalimantan Timur yang menjadi salah satu jalur masuk peredaran narkoba nasional.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar dan aktif dalam membentengi diri serta lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Tidak ada komentar