
KUKAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menyikapi maraknya indikasi penyalahgunaan fasilitas negara di pasar-pasar tradisional. Langkah tegas disiapkan untuk mengusut dugaan praktik sewa-menyewa hingga jual-beli lapak atau los kosong yang dilakukan oknum pedagang secara ilegal.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Disperindag Kukar berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar untuk membentuk tim penataan terpadu. Tim ini bakal melibatkan berbagai unsur penegak hukum dan instansi teknis, mulai dari Kejaksaan, Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, hingga Bagian Aset Daerah.
Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, mengungkapkan bahwa tim internal Disperindag akan diturunkan lebih awal mulai pekan depan untuk melakukan inspeksi dadakan dan pencocokan data faktual di lapangan.
“Kami bentuk tim di internal dulu, setelah itu baru kami di tim kabupaten untuk bisa menelusuri melibatkan seluruh pihak, termasuk dari Kejaksaan, Inspektorat, kemudian dari Bagian Hukum, Ekonomi, kemudian Aset tentunya. Minggu depan teman-teman turun ke lapangan itu cek by name by los,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, mekanisme pemantauan by name by los tersebut bertujuan untuk mencocokkan identitas pengguna lapak saat ini dengan dokumen angkat kontrak resmi. Skema ini ditempuh untuk membuktikan apakah lapak yang dibiarkan kosong tersebut benar-benar milik nama yang tertera atau sudah berpindah tangan ke pihak ketiga secara tidak sah.
Ia menegaskan, larangan memindahtangankan, menyewakan kembali, apalagi memperjualbelikan lapak/los pasar sebenarnya sudah disosialisasikan secara terbuka dan tertulis di berbagai sudut area pasar.
“Itu kan memang tidak boleh. Sudah ada dipasang juga di papan di pasar itu, tidak boleh mempersewakan dengan orang lain atau apalagi memperjualbelikan. Secara tidak langsung mereka sudah paham sebenarnya kalau itu tidak boleh,” tegasnya.
Terkait sanksi bagi para oknum pemegang kontrak yang terbukti melakukan pelanggaran, pihak Disperindag Kukar memastikan tidak akan segan-segan mengambil tindakan terukur sesuai aturan yang berlaku.
“Cuma itu tadi, kita masih perlu telusuri karena masih indikasinya ada. Artinya kalau terbukti melanggar tentu akan ada sanksi tegas,” pungkas Burhanuddin.(adv)
Tidak ada komentar