Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengeluarkan suara mendukung tuntutan para buruh terkait penghapusan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dikenal sebagai Omnibus Law.
Menurut Deni, setiap tahun para buruh menuntut peningkatan kesejahteraan dan kejelasan regulasi dari pemerintah. Namun, beberapa poin dalam Omnibus Law dinilai tidak memberikan manfaat atau keberpihakan kepada mereka.
“Para buruh menginginkan keberpihakan dari pemerintah, salah satunya dengan menghapus Undang-Undang Omnibus Law. Mereka merasa bahwa beberapa poin dalam undang-undang tersebut tidak memberikan manfaat atau keberpihakan kepada mereka,” ujar Deni pada (16/05/24).
Deni juga menyatakan bahwa buruh berharap Undang-Undang ini dapat dicabut dan kembali ke aturan yang lama, dengan penyesuaian untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi secara adil.
“Para buruh merupakan bagian dari segmen pekerjaan yang penting bagi perekonomian, meskipun mereka berada di bagian bawah piramida. Mereka bekerja keras dengan upah yang minim, dan kami mendukung penuh upaya mereka untuk mendapatkan kesejahteraan yang pantas,” tambahnya. (Adv/DPRD Samarinda)
Tidak ada komentar