Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Samarinda kembali menggulirkan evaluasi terhadap alokasi anggaran yang minim bagi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda.
Dengan anggaran sebesar Rp99 miliar, Samri Shaputra, anggota DPRD Samarinda, menyoroti bahwa sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2023 gagal direalisasikan.
“Tantangan besar dihadapi Disperkim dengan waktu yang terbatas untuk menyerap sekitar Rp10 miliar dalam waktu tiga bulan,” ungkapnya pada (17/4/2024).
Samri menekankan kesulitan mencapai target tersebut, mengingat batasan waktu yang sempit. Ia juga menyoroti kesenjangan alokasi anggaran antara Disperkim dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.
“PUPR dialokasikan Rp1,7 triliun, sementara Disperkim hanya Rp99 miliar, meskipun cakupan proyeknya sebanding,” tambahnya.
Politikus PKS tersebut menegaskan bahwa Pansus LKPJ DPRD Samarinda akan terus mendukung Disperkim dalam mengoptimalkan serapan anggaran dan meningkatkan kualitas infrastruktur permukiman di Kota Samarinda.
Sementara itu, Kepala Disperkim Samarinda, Herwan Rifa’i, mengakui keterbatasan anggaran yang memengaruhi rencana pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Ia menyebutkan bahwa kebutuhan LPJU di wilayah permukiman mencapai 13 ribu titik berdasarkan Data Evaluasi Dampak Lingkungan (DED) tahun 2022.
“Kami berharap dengan peningkatan anggaran, Disperkim dapat mewujudkan pembangunan LPJU sesuai kebutuhan masyarakat, karena mereka banyak mengusulkan masalah LPJU di wilayah permukiman, namun keterbatasan anggaran menghambat pelaksanaan proyek tersebut,” tandasnya. (Adv/DPRD Samarinda)
Tidak ada komentar