KUTAI TIMUR – DPRD Kabupaten Kutai Timur tengah menggodok Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Anggota DPRD, Yan, menekankan pentingnya masukan dari masyarakat dalam proses ini agar peraturan yang dihasilkan dapat diterima dan diaplikasikan dengan baik di lapangan.
Yan menjelaskan bahwa DPRD tidak hanya mengandalkan masukan dari pihak internal, tetapi juga dari masyarakat dan berbagai instansi terkait.
“Anggaran untuk satu Perda kan tidak ada, karena ada ketentuan tersendiri terkait hal ini. Oleh karena itu, prosesnya melibatkan beberapa kali studi banding dan sosialisasi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, karena masyarakatlah yang menjadi objek dari peraturan ini. Jadi kita akan menyampaikan ke warga di sana,” jelas Yan.
Beberapa poin yang diatur dalam Raperda ini antara lain larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, dan pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini. Yan berharap bahwa aturan ini dapat mencegah tumpang tindih kewenangan antara instansi penegak hukum, seperti Satpol PP dan kepolisian.
“Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas,” terangnya.
Untuk memastikan Raperda ini memiliki landasan hukum yang kuat, naskah akademik Raperda akan dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman. Setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan instansi terkait, DPRD akan melakukan studi banding ke daerah lain untuk melihat bagaimana peraturan serupa diimplementasikan di tempat lain.
“Kita akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya,” tutupnya. (ADV)
Tidak ada komentar