PT Menara Hasil Jaya Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan Rekan Bisnis Rp22 Milyar

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Feb 2026 17:35 0 25 Harian Republik

Harianrepublik.Com- PT Menara Hasil Jaya diduga lakukan pemerasan terhadap PT Sumber Alam Cemerlang yang bergerak dibagian suplay Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan total 22 milyar.

Kuasa Direktur, PT Sumber Alam Cemerlang, Denny MS mengatakan bahwa perusahaan tersebut merasa pemerasan oleh PT Menara Hasil Jaya dengan total Rp 22 milyar.

“Hubungan dengan PT Menara Hasil Jaya dengan perusahaan PT Sumber Alam Cemerlang hanya sekedar membantu untuk suplay BBM ke empat Perusahaan agen milik PT Sumber Alam Cemerlang, sebab perusahaan ini waktu itu kewalahan suplay BBM ke agen sehingga akhirnya PT Menara Hasil Jaya yang suplay BBM ke agen tersebut,” katanya, Selasa (10/02/2026).

Lebih lanjut, Denyy menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama antara PT Sumber Alam Cemerlang dengan PT Menara Hasil Jaya dari 2017. Seiring jalan waktu, kata Denyy, dua dari empat perusahaan agen milik PT Sumber Alam Cemerlang mengalami macet.

“Dalam perjalanan dua perusahaan agen tersebut mengalami macet pembayaran kepada PT Menara Hasil Jaya dengan total hanya sekitar Rp 3.100.000.000 (Tiga Milyar Seratus Juta). Kemudian, karena PT Sumber Alam Cemerlang merasa yang memperkenalkan customer tersebut kepada PT Menara Hasil Jaya, akhirnya PT Sumber Alam Cemerlang yang bertanggung jawab dengan jaminan administrasi satu SPBU dan satu Ruko milik PT Sumber Alam Cemerlang atas ganti rugi tersebut” ucapnya.

Lebih jauh, Denyy mengatakan bahwa yang diduga pemerasan, PT Menara Hasil Jaya menggugat PT Sumber Alam Cemerlang di Pengadilan Negeri Samarinda dari utang Rp 3.100.000.000 menjadi Rp 22 milyar dengan beralasan nila tambah atau bunga dari utang tersebut.

“Kita menilai bunga uang tersebut tidak berdasar hukum, karena pada Perjanjian dan akta pengakuan utang di notaris tidak ada klausul terkait biaya bunga,” lanjutnya.

Denny menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang mengabulkan tuntutan dari PT Menara Hasil Jaya terkait bunga utang yang tidak berdasar hukum tersebut.

“Ini kan aneh posisinya, padahal kami mengharapkan Pengadilan Negeri Samarinda harus bersikap netral dalam menangani perkara itu, sehingga memperoleh keputusan yang adil,”pungkasnya.

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA