PT Mandiri Tunas Finance, Yang Beralamat Dijalan Dr. Sutomo Samarinda. Harianrepbulik. Com– Utang seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi dan sesuai aturan. Namun dalam praktiknya, tak sedikit debitur justru menjadi korban pemerasan oleh debt collector PT. Mandiri Tunas Finance yang beralamat di Jalan Dr. Sutomo, Samarinda.
Hal inilah yang dialami seorang warga (Debitur) berinisial DH, yang akhirnya melaporkan kasusnya ke Pihak Polresta Samarinda.
Kronologis Diduga Pemerasan
Pada hari Rabu 21 Januari 2026, telah terjadi penarikan mobil oleh Debt Collector di Jln. Untung Suropati depan Big Mall Samarinda, Debt Collector tersebut mengaku telah mendapat kuasa penarikan mobil dari Leasing bernama PT Mandiri Tunas Finance, dengan alasan karena Debitur telah menunggak selama 5 bulan.
Tak sampai disitu, hanya karena menunggak selama 5 bulan pihak Debt Collector langsung meminta kunci mobil lalu membawakannya dan menyuruh untuk ikut mobil mereka, sesampainya di Kantor PT Mandiri Tunas Finance langsung disuruh menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Sementara, pada saat itu juga Debitur siap membayar lunas angsuran yang menunggak 5 bulan, namun pihak leasing PT Mandiri Tunas Finance tidak mau menerima pembayaran dan tetap menahan mobil debitur.
Diduga pemerasan pihak leasing PT Mandiri Tunas Finance sebab meminta pembayaran 25 juta untuk bisa keluarkan mobil debitur tersebut.
Kuasa Hukum Debitur, Marsianus Sampu mengatakan bahwa kasus ini masuk dugaan perampasan karena menarik mobil tanpa adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Permintaan uang biaya tarik dari pihak leasing dari 25-26 juta dengan beralasan karena pihak leasing telah memberikan SK ke pihak eksternal untuk penarikan mobil,” jelasnya, kepada media harianrepbulik. Com, Sabtu (31/01/2026).
Menurut, Marsianus permintaan uang biaya tarik itu merupakan tidak berdasar hukum karena dalam kontrak kreditnya tidak diuraikan besararan biaya tarik.
“Kasus ini kami telah mengadukan dugaan perbuatan melawan Hukum Perampasan dan Pemerasan di Polresta Samarinda untuk memperoleh keadilan bagi debitur,” pungkasnya.