SAMARINDA – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana menggelar sosialisasi video tata cara seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Video tutorial itu akan disosialisasikan secara masif di lingkungan Pemkab Kutim dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk bidang kepegawaian dan kehumasan di setiap perangkat daerah (PD). Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan semua tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK menjalani proses pendaftaran dengan benar.
Kepala BKSDM Kutim Misliansyah mengatakan kesalahan kecil saat mendaftar dapat berakibat fatal. Untuk itu perlu sosialisasi agar tenaga honorer benar-benar paham proses ikut seleksi PPPK, termasuk saat memasukkan data.
“Pastikan semua data diisi dengan benar. Data yang sudah disimpan tidak dapat diperbaiki lagi. Jika terjadi kesalahan, honorer yang mendaftar bisa gagal menjadi PPPK dan kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi,” ujar Misliansyah yang akrab disapa Ancah.
Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK sejak 1 Oktober 2024 lalu. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id. Pengumuman ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang mengatur jadwal seleksi bagi beberapa kategori pelamar prioritas, seperti guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN. Kabupaten Kutim sendiri menyediakan 4.303 formasi PPPK yang dibuka secara khusus untuk tenaga honorer. Berikut cara mendaftar seleksi PPPK:
data di Dukcapil
Ancah menilai proses pendaftaran PPPK sebagai kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara maksimal oleh tenaga honorer. Dia juga menyarankan agar mereka mendaftar formasi di instansi masing-masing. Meskipun sistem memungkinkan untuk mendaftar di instansi lain, Ancah memperingatkan risiko yang mungkin terjadi jika formasi yang ditinggalkan tidak terisi.
“Jika formasi kosong, nasibnya akan dikembalikan ke Pemerintah Pusat dan belum tentu dapat dimanfaatkan kembali. Bisa jadi formasi tersebut hilang begitu saja,” jelas Ancah. (*)
Tidak ada komentar