Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) DPRD Provinsi Kaltim akan melakukan uji publik pada 5 November 2023 di Kota Balikpapan
Ketua Pansus Tratibumlinmas, Harun Al Rasyid menyebutkan bahwa pansus ranperda tersebut sudah di tahap finalisasi.
“Ranperda Tratibumlinmas bertujuan mengatur penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di Kalimantan Timur,” ucapnya, Selasa (31/10/2023).
Dirinya menjelaskan bahwa, tujuan yang dimaksud adalah terdiri dari kurang lebih tertib, di antaranya tertib di jalan, di sungai, di sekolah, di lingkungan, di sosial, di kawasan tanpa rokok, dan lain-lainnya.
“Ranperda ini sudah masuk finalisasi, selanjutnya itu nanti ada fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 16 November laporan akhir pansus di rapat paripurna di DPRD Kaltim,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam Ranperda ini ada ketentuan pidana dengan maksimal denda 50 juta atau kurungan badan 6 bulan.
“Artinya kalau kita mendahulukan denda, denda itu maksimal kalau ditetapkan dendanya kemudian tidak membayarnya maka kompensasinya adalah kurungan badan. Tidak melaksanakan denda itu bisa saja kalau dia tidak mau atau lain-lain makanya ada alternatif kurungan badan,” bebernya.(Adv/DPRD Kaltim)
Tidak ada komentar