Samarinda- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira moeis menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Jalan Sungai Kapih, RT 06, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Diketahui, ketahanan keluarga adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, mengandung kemampuan fisik materiil, kemampuan psikis mental spiritual untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Adapun maksud dari ini adalah untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, Masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalkan keuletan serta ketangguhan keluarga.
Kemudian, tujuan perda ini merupakan untuk kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materiil dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin, serta harmonisasi dan sinkronisasi upaya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, serta dunia usaha.
Ananda Emira moeis mengatakan bahwa, kegiatan penyebarluasan perda ini mendapat antusias dari warga setempat.
“Peserta yang hadir di kegiatan ini tadi, diantaranya tokoh masyarakat, kalangan Ibu-Ibu, kemudian keterwakilan dari 16 Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Sungai Kapih dan mereka pun sangat antusias kegiatan ini,” kata Ananda Emira moeis, Sabtu (8/07/2023).
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, sosialisasi penyebarluasan perda ini mengingatkan pentingnya ketahanan keluarga dalam berumah tangga, terlebih untuk pola asuh orang tua terhadap anak.
“Orang tua ataupun keluarga berperan penting dalam pembentukan kepribadian anak, agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” jelasnya.
Disisi lain, kata dia, penyebarluasan perda ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga pendamping terhadap anak akan bernilai terhadap perkembangan anak.
“22 Tahun lagi kan menyambut Indonesia Emas tahun 2045, dan yang membawa Indonesia menjadi negara maju yang bisa setara dengan negara maju lain adalah anak-anak saat ini masih balita. Jadi peran orang tua itu sangat penting, harus diperhatikan sedini mungkin. Mudah-mudahan perda ini membawa manfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.
Tidak ada komentar