Masih Ada Pemortalan Lahan Pembangunan, Bupati Kutim Dorong Penyelesaian Persoalan Tanah

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Okt 2026 15:12 0 11 Harian Republik

SANGATTA — Persoalan status dan penggunaan lahan masih menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terutama pada wilayah yang akan digunakan untuk pembangunan pemerintah. Bupati Kutai Timur Ardiansyah mengungkapkan masih terdapat masyarakat yang meminta pembangunan dihentikan hingga melakukan pemortalan terhadap wilayah yang akan dibangun.

Pernyataan tersebut disampaikan Ardiansyah dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Timur 2026 di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Selasa (29/9).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyelesaian persoalan pertanahan secara menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan status dan keabsahan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan sehingga pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas.

“Sampai saat ini juga masyarakat masih ada yang mengatakan menyetop bahkan mungkin memportal wilayah-wilayah yang ingin dibangun oleh pemerintah,” kata Ardiansyah.

Ardiansyah juga meminta dilakukan inventarisasi terhadap seluruh tanah yang dimiliki pemerintah. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui lahan yang telah selesai dari sisi keabsahan dan tanah yang masih membutuhkan proses penyelesaian.

Kejelasan status tanah menjadi penting untuk menghindari munculnya persoalan saat pemerintah melaksanakan pembangunan. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap lahan yang digunakan memiliki dokumen dan status hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria menjadi salah satu forum untuk membahas berbagai persoalan tersebut. Pemerintah bersama unsur terkait didorong melakukan koordinasi dalam mengidentifikasi lahan dan mencari langkah penyelesaian terhadap persoalan yang muncul.

Pemkab Kutim berharap persoalan pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai. Penyelesaian status lahan diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pemerintah maupun masyarakat yang berkepentingan.

Dengan adanya kejelasan legalitas dan koordinasi antarpihak, pembangunan di Kutim diharapkan dapat berjalan sesuai rencana sekaligus mengurangi potensi persoalan terkait penggunaan lahan di lapangan.(ADV)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA