Buka Jalan Pemekaran Muara Kaman, Pemkab Kukar Resmi Ajukan Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Okt 2026 17:43 0 1 Harian Republik

KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1999 terkait Pembentukan Kecamatan Sedulang. Langkah regulasi ini ditempuh guna menghapus kepastian hukum atas produk hukum lama yang tidak kunjung terealisasi, sekaligus membuka jalan bagi rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, saat membacakan Nota Penjelasan Bupati Kukar dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).

“Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang diperlukan mengingat peraturan daerah tersebut belum pernah direalisasikan. Keberadaan perda dimaksud dapat menghambat rencana pemerintah daerah untuk melakukan pemekaran terhadap Kecamatan Muara Kaman,” ujar Akhmad Taufik Hidayat.

Taufik memaparkan bahwa Perda Pembentukan Kecamatan Sedulang yang telah disahkan sejak tahun 1999 silam tersebut tidak dapat dioperasionalkan di lapangan akibat kendala administrasi di tingkat pusat.

“Alasan utama peraturan daerah tersebut tidak bisa dilaksanakan karena belum diterbitkannya kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri, yang merupakan syarat administrasi untuk mengaktifkan suatu kecamatan,” terangnya.

Pencabutan regulasi usang ini menjadi pijakan krusial bagi Pemkab Kukar untuk mematangkan penataan wilayah administrasi baru di kawasan Muara Kaman yang memuat enam desa penopang.

“Pemekaran Muara Kaman tersebut nantinya meliputi enam desa, yaitu Desa Sedulang, Menamang Kanan, Menamang Kiri, Sidomukti, Panca Jaya, dan Desa Bunga Jadi,” jelas Taufik.

Pemkab Kukar berharap pengajuan Raperda di luar Propemperda ini dapat segera ditindaklanjuti oleh panitia khusus legislatif agar tahapan pemekaran wilayah demi mendekatkan pelayanan publik bisa berjalan lancar.

“Kami berharap rancangan peraturan daerah yang telah kami ajukan dapat segera dibahas dan disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Kami memohon dukungan dan bantuan dari pihak-pihak terkait dalam pembahasannya,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA