KUKAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah selesai melaksanakan penelitian administrasi tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bapaslon) Kabupaten Kukar pada tanggal 4 September 2024, kemarin.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kukar, Wiwin menjelaskan bahwa, dari hasil penelitian administrasi tiga pasangan calon tersebut, yang sebagaimana di dalam PKPU 8 2024 maupun didalam Juknis KPT 1229 bahwa, belum memenuhi syarat.
“Dari tiga pasangan calon tersebut baik itu bupati maupun wakil bupati status berkenaan dengan hasil pemeriksaan administrasi calon berkaitan dengan dokumen ini belum memenuhi syarat,” katanya, (6/09/2024).
Oleh karena itu, tiga pasangan calon yang belum memenuhi syarat administrasi itu, untuk diperkenankan untuk melakukan perbaikan persyaratan calon di tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 september 2024.
Kemudian, KPU Kabupaten Kukar telah menyampaikan kepada partai politik maupun calon perseorangan melalui LO bahwa bakal pasangan calon berkenaan dengan status administrasi calon yang perlu diperbaiki itu melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
“Kami sudah memberikan secara langsung berkenaan dengan pengumuman pemberitahuan perbaikan persyaratan calon tersebut,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa, karena ini belum pada kesimpulan akhir berkenaan dengan administrasi, para calon juga harus memperbaiki dokumen-dokumen yang telah KPU sampaikan kepada bakal pasangan calon untuk diperbaiki.
“KPU Kukar belum bisa mengambil kesimpulan terkait dengan administrasi calon, karena masih ada proses perbaikan persyaratan Bapaslon, yg dimana setelah dilakukan perbaikan maka KPU Kabupaten Kukar memiliki tugas untuk meneliti kembali berkas perbaikan administrasi Bapaslon tersebut sampai dengan tanggal 14 September 2024 yang akan dating,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan, saat sekarang adalah tahapan perbaikan syarat administrasi calon.
“Tahapan perbaikan syarat administrasi calon dari tanggal 6-8 september, kemudian tanggal 6 sampai dengan 14 september dilakukan penelitian perbaikan syarat administrasi calon, tanggal 15-18 tanggapan masyarakat, tanggal 15-18 masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, dan tanggal 15-21 klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, tanggal 22 september penetapan pasangan calon dan tanggal 23 pengundian dan pengumuman Nomor Urut pasangan calon, “ pungkasnya. (Adv)
Tidak ada komentar