DPRD Kota Samarinda Gencarkan Penguatan Sektor Pariwisata Melalui Revisi Peraturan Daerah: Langkah Strategis untuk Kesejahteraan dan Pendapatan Daerah

waktu baca 1 menit
Rabu, 1 Mei 2024 02:19 0 71 Harian Republik

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengambil langkah progresif dalam memperkuat sektor pariwisata lokal dengan merombak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan di Wilayah Kota Samarinda.

Inisiatif ini berasal dari Panitia Khusus (Pansus) I yang dipimpin oleh Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, dengan tujuan utama meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan dukungan hukum kepada pelaku usaha pariwisata.

“Pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum untuk melindungi investasi mereka, dan revisi Perda ini adalah langkah konkret untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ungkap Joha (1/5/2024).

Proses revisi Perda melibatkan kerjasama lintas instansi dengan fokus pada penyusunan aturan yang komprehensif, termasuk mengakomodasi aspirasi masyarakat yang terlibat dalam sektor pariwisata, seperti usaha di perairan.

“Pansus I akan berkolaborasi dengan biro hukum Sekretariat Kota Samarinda untuk memastikan keberhasilan perubahan ini,” tambahnya.

Diharapkan, perubahan dalam regulasi izin usaha pariwisata akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan aktivitas pariwisata.

“Kami optimis bahwa pembaharuan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat dan kontribusi PAD dari sektor pariwisata,” tutup Joha. (Adv/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA