Foto: Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah.Kukar – Dalam rangka menertibkan pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah, Diarpus Kukar siap mendampingi OPD dalam menyusun dan memusnahkan dokumen sesuai aturan. Inisiatif ini bertujuan mencegah akumulasi arsip yang sudah tidak terpakai dan memastikan proses pemusnahan sesuai regulasi.
Menurut Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah, OPD yang memerlukan bantuan dapat mengajukan permohonan resmi. Tim Diarpus akan memberikan bimbingan langsung di lapangan untuk memastikan semua proses sesuai dengan standar kearsipan yang berlaku.
“OPD yang membutuhkan pendampingan bisa mengajukan permohonan, dan kami akan membantu memilah serta melakukan pemberkasan arsip sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (6/3/25).
Selain memberikan bimbingan dalam pengelolaan arsip, Diarpus juga menekankan pentingnya prosedur yang benar dalam pemusnahan dokumen.
Lina menjelaskan bahwa setiap OPD yang ingin memusnahkan arsip harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Persetujuan tersebut menjadi syarat utama agar proses pemusnahan berjalan sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan kearsipan.
“Pemusnahan arsip harus melalui prosedur yang benar, yaitu dengan izin tertulis dari Bupati dan ANRI. Kami memastikan proses ini dilakukan tanpa metode pembakaran, melainkan dengan mesin penghancur kertas,” jelasnya.
Diarpus Kukar berkomitmen untuk terus mendukung OPD dalam setiap tahap pengelolaan kearsipan. Lina berharap kesadaran akan pentingnya kearsipan semakin meningkat sehingga dokumen yang disimpan maupun dimusnahkan benar-benar dikelola sesuai aturan.
“Kami siap membantu OPD dalam setiap tahap pengelolaan kearsipan. Kepatuhan terhadap aturan sangat penting agar arsip yang disimpan maupun dimusnahkan benar-benar sesuai regulasi,” pungkasnya. (Adv)
Tidak ada komentar