
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas lahan yang ditempati maupun dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kutai Timur Ardiansyah saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Timur 2026 di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Selasa (29/9).
Menurut Ardiansyah, kepastian hukum terhadap lahan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria. Masyarakat tidak hanya membutuhkan kejelasan mengenai lahan permukiman, tetapi juga lahan yang dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi.
“Ini bisa menjadi bagian dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, baik tentang kepemilikan lahan permukiman maupun lahan usaha,” ujar Ardiansyah.
Ia menilai, perhatian terhadap kedua jenis lahan tersebut perlu berjalan secara berimbang. Kepastian hukum diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status lahan yang mereka tempati dan manfaatkan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah bersama Gugus Tugas Reforma Agraria perlu melakukan koordinasi untuk mengidentifikasi berbagai persoalan pertanahan yang masih dihadapi masyarakat. Langkah tersebut diperlukan agar program reforma agraria dapat berjalan sesuai kebutuhan di daerah.
Rapat koordinasi juga menjadi forum untuk menyamakan pemahaman antarunsur yang terlibat dalam pelaksanaan reforma agraria di Kutim. Pemerintah daerah mendorong agar setiap pihak dapat mengambil peran sesuai tugas dan kewenangannya.
Ardiansyah berharap sinergi tersebut dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan terkait lahan. Dengan demikian, pelaksanaan TORA tidak hanya menjadi program administratif, tetapi mampu memberikan manfaat langsung berupa kepastian hukum bagi masyarakat atas lahan permukiman dan lahan usaha.(ADV)
Tidak ada komentar