Andi Adi Ajak Masyarakat Perlu Sinergi Dalam Berantas Peredaran Narkoba Di Kaltim

waktu baca 1 menit
Rabu, 15 Okt 2025 17:52 0 17 Harian Republik

Samarinda- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, Di Bankaltimtara Prioritas Samarinda, Rabu (15/10/2025).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Mahasiswa, dan tokoh Agama,  serta tokoh masyarakat pada umumnya. Dalam kesempatan itu, Andi Adi menjelaskan bahwa Provinsi Kaltim salah satu Provinsi peringkat ke 4 peredaran Narkoba di Indonesia.

“Kasus peredaran Narkoba Ini bagian dari tugas kita bersama untuk menjaga daerah Kaltim agar kasus peredaran narkoba tidak semakin luas,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa untuk cara pencegahan peredaran narkoba di Kaltim tentu bekerjasama dengan lintas sektor, baik pihak Kepolisian, BNN dan masyarakat pada umumnya.

“Perlu bekerjasama dengan lintas sektor dalam pencegahan peredaran narkoba di Kaltim. Semua beriringan, bahu membahu dalam memberantas narkoba,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung terkait soal pembuatan perda Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang merupakan salah satu perda bisa korelasi dengan penggunaan narkoba lewat jarum suntik.

“Perda terkait HIV ini akan kita dorong untuk bisa masuk di rancangan peraturan daerah tahun 2026. Memang sebelumnya perda nya sudah ada, namun ada sebagian isi perdanya perlu direvisi,” pungkasnya.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA