
SANGATTA – Penetapan tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau masih membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme pemerintah pusat. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan, garis batas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 masih bersifat indikatif sehingga diperlukan penetapan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Menurut Ardiansyah, keberadaan garis dalam regulasi tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan batas wilayah di lapangan. Kedua daerah perlu melakukan pengecekan dan menyamakan pemahaman sebelum penetapan batas definitif dapat dilakukan.
“Ada hal yang memang menarik kemarin. Memang peta atau garis yang dikeluarkan oleh Undang-Undang 47 Tahun 1999 itu memang sudah ada, tetapi itu kan peta atau garis indikatif atau garis imajiner. Sehingga itu harus dikeluarkan Permendagri-nya,” ujar Ardiansyah.
Ia menjelaskan, proses menuju penerbitan Permendagri menjadi salah satu tahapan penting dalam memberikan kejelasan administrasi perbatasan. Namun, pembahasan masih menghadapi kendala karena Kutim dan Berau memiliki kajian dengan penafsiran berbeda terhadap persoalan tersebut.
Dalam pembahasan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kutim menyatakan menerima usulan provinsi dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah perbatasan. Sementara itu, pihak Berau disebut belum menyepakati usulan yang ditawarkan.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Ardiansyah telah menginstruksikan jajaran pemerintah daerah agar berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkab Kutim berharap proses penyelesaian dapat segera menemukan kejelasan.
Kepastian batas wilayah dinilai penting untuk mencegah potensi gesekan di lapangan serta memberikan kejelasan administrasi bagi kedua daerah. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kini menunggu tindak lanjut Kemendagri terhadap perbedaan kajian yang belum mencapai titik temu.(ADV)
Tidak ada komentar