
SANGATTA — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur menangani berbagai persoalan kesejahteraan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Penanganan tersebut disesuaikan dengan tugas dan fungsi Dinsos, termasuk persoalan yang masuk dalam 26 kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Kepala Dinas Sosial Kutai Timur, Ernata, mengatakan persoalan sosial di masyarakat memiliki cakupan yang luas. Karena itu, penanganannya tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinsos, tetapi juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lain sesuai bidang permasalahan.
Menurutnya, Dinsos berfokus pada persoalan yang menjadi kewenangannya, termasuk masyarakat rawan ekonomi, penyandang disabilitas, hingga gelandangan dan pengemis (gepeng).
“Jadi kalau masalah-masalah sosial atau masalah yang ada di masyarakat itu kan luas dan banyak macamnya. Nah, terkait yang ada hubungannya dengan Dinas Sosial, di tupoksi kami itu kan ada 26 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial,” kata Ernata.
Ia menjelaskan, pembagian kewenangan diperlukan agar setiap persoalan masyarakat dapat ditangani oleh instansi yang memiliki tugas sesuai bidangnya. Misalnya, persoalan pertanian ditangani Dinas Pertanian, sementara masalah pendidikan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan.
Dengan pembagian tersebut, penanganan persoalan sosial diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat. Dinsos juga terus menjalankan program yang telah disusun berdasarkan rencana kerja dan anggaran daerah.
“Di antaranya ada di situ rawan ekonomi, nah juga ada juga masalah orang disabilitas, ada juga masalah gepeng,” ujarnya.
Dinsos Kutim menargetkan program penanganan masalah sosial yang menjadi kewenangannya dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui program pelayanan dan bantuan yang disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat.(ADV)
Tidak ada komentar