
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mendorong ketua Rukun Tetangga (RT) di seluruh wilayah untuk berperan sebagai agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pendataan masyarakat sekaligus memastikan data penerima bantuan sosial sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kutim, Ardyanto, mengatakan surat edaran telah disampaikan kepada camat, kepala desa, dan RT agar segera mendaftarkan agen Perlinsos Digital di wilayah masing-masing.
“Surat edaran ini diminta kepada Camat, Kades, RT se-Kabupaten Kutai Timur untuk mendaftarkan RT-RT-nya sebagai agen Perlinsos digital,” kata Ardyanto.
Menurutnya, agen tidak harus selalu dijalankan langsung oleh ketua RT. Apabila ketua RT mengalami kendala dalam menggunakan perangkat digital, tugas tersebut dapat diberikan kepada sekretaris, bendahara, wakil RT, maupun warga lainnya yang dinilai mampu menggunakan gawai.
Keberadaan agen dinilai penting karena masyarakat nantinya dapat memperoleh bantuan dalam proses pendataan maupun penyampaian sanggahan apabila terdapat data yang dianggap tidak sesuai. Agen juga diharapkan mampu memberikan keterangan berdasarkan kondisi dan dokumen yang dimiliki warga.
Ardyanto menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penerapan sistem tersebut. Agen juga tidak dibatasi hanya satu orang dalam satu RT selama dapat menjalankan tugasnya.
“Siapapun dalam satu RT itu bisa menjadi agen” ujarnya.
Pemkab Kutim selanjutnya akan menghimpun nama-nama agen dari desa untuk mengikuti proses sosialisasi dan pelatihan. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin aktif dalam memastikan data perlindungan sosial tetap akurat dan sesuai kondisi terbaru.(ADV)