Iron Stock Pelayanan Publik

waktu baca 5 menit
Senin, 10 Agu 2026 01:31 0 1 Harian Republik

Opini- Ki Hajar Dewantara mendidik kita dengan “Taman Siswa”

Bung Hatta mendidik kita dengan “Alam Pikiran Yunani”

Bung Karno mendidik kita dengan “Materialisme Dialektika Historis”

Tan Malaka mendidik kita dengan “Materialisme Dialektika Logika”

Perbanyaklah membaca, sampai kita tahu bahwa Immanuel Kant pernah berkata “Sapere Aude”. Beranilah untuk berpikir sendiri merupakan sebuah lecutan bagi kita semua, terutama generasi muda penerus untuk dapat berani dan mampu berpikir kritis terhadap keadaan sosial termasuk permasalahan Pelayanan Publik.

Pelayanan Publik

Secara harfiah menurut Undang-Undang Pelayanan Publik Tahun 2009 mendefinisikan Pelayanan Publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Berbicara Pelayanan Publik tentu sudah menjadi rahasia umum, sebuah kata yang dianggap sederhana namun selalu hadir dalam setiap janji ataupun pidato dalam ruang-ruang publik. Memaknai Pelayanan Publik tentu tidak hanya sebatas penghapalan atau penglafalan sebuah kata, namun lebih dari itu harus dipahami sebagai sebuah entitas dalam penyelenggaraan Negara.

Pelayanan Publik hakikatnya harus menjadi tanggung jawab setiap insan yang terlibat dalam segala aktifitas pemenuhan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik. Secara ontologis, Pelayanan Publik adalah bagaimana Negara dapat hadir memenuhi kebutuhan masyarakat melalui produk layanan serta prosedur yang akuntabel dan transparan. Hal tersebut merupakan wujud nyata dari sebuah interaksi antara Negara dan masyarakat.

Sedangkan dalam Epistemologi Pelayanan Publik, berfokus pada bagaimana cara Negara melayani masyarakat dibentuk dengan data, pengetahuan serta pengalaman.

Hot Issue..?

Mengapa Pelayanan Publik selalu menjadi hot issue dalam setiap ruang-ruang publik ? Pertanyaan ini selalu menjadi bahasa yang tersirat maupun tersurat. Hal ini dikarenakan, setiap kehidupan manusia pasti berkaitan erat dengan Pelayanan Publik. Dimulai dari kita hadir di dunia ini, harus memiliki dokumen administratif berupa Akte Kelahiran, sampai pada kita menutup usia juga memiliki dokumen Akta Kematian. Seluruh dokumen tersebut dibutuhkan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Berbicara Pelayanan Publik tentu memiliki kompleksitas dan permasalahan tersendiri. Berdasarkan data yang masuk di Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur sepanjang tahun 2025, terdapat 519 akses pengaduan masyarakat terkait permasalahan Pelayanan Publik di Kalimantan Timur. Permasalahan tersebut tidak hanya pelayanan dasar, namun juga pelayanan publik sehari-hari.

Tidak hanya berbicara based on data, berdasarkan based on experience melalui opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, permasalahan Pelayanan Publik yang ada disebabkan oleh beberapa faktor penentu. Salah satunya adalah belum tersampaikan serta terpahaminya secara utuh mengenai hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik oleh pemberi maupun penerima layanan. Permasalahan lainnya adalah belum teredukasinya dengan baik pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap generasi muda terkait Pelayanan Publik.

“Iron Stock” Pelayanan Publik

Permasalahan dan isu Pelayanan Publik tidak akan lekang oleh waktu dan zaman, selama Negara kita memiliki cita-cita luhur mensejahterakan masyarakat, tentu pemahaman dalam memaknai Pelayanan Publik tidak hanya sebatas definisi harfiah, namun lebih dari itu, adanya kesatuan teori dan praktek dalam kehidupan penyelengaraan Pelayanan Publik.

Pelayanan Publik tentu menjadi sebuah tugas bersama, terutama peran dari para generasi penerus Bangsa saat ini. Mahasiswa menjadi ujung tombak dalam Pelayanan Publik, salah satu peran adalah menjadi, agent of change, social control, dan Iron Stock dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Berbicara Iron Stock, tentu masih awam dengan pemaknaan mendalam mengenai peran ini, Iron Stock merupakan peran mahasiswa sebagai aset, cadangan, dan generasi penerus bangsa yang tangguh, berkualitas, serta bermoral untuk menggantikan generasi sebelumnya. Mahasiswa disiapkan menjadi calon pemimpin masa depan melalui pengembangan intelektual, akhlak, dan kemampuan organisasi. Ini adalah tanggung jawab moral untuk melanjutkan pembangunan, termasuk menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik di masa yang akan datang. Sangat mustahil apabila kita memiliki cita-cita luhur dalam mewujudkan good governance dan service excellent dalam Pelayanan Publik, jika pemahaman belum didapat dan dimaknai secara utuh terutama oleh para generasi penerus.

Para generasi penerus harus memahami hak dan kewajiban dalam Pelayanan Publik, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan dapat melakukan pengaduan apabila tidak sesuai. Sedangkan berbicara kewajiban, masyarakat harus mematuhi prosedur, merawat sarana dan prasarana serta terlibat aktif dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pemahaman ini yang harus selalu ditanamkan agar terciptanya keseimbangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ombudsman juga memiliki peran penting dalam transfer knowledge penyelenggaraan Pelayanan Publik, terutama dalam meningkatkan pemahaman generasi muda terkait hak dan kewajiban masyarakat tersebut.

Solusi

Setelah memahami terkait kompleksitas dalam permasalahan Pelayanan Publik, tentu kita juga harus memikirkan sebuah solusi nyata. Permasalahan tentang terputusnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat terkait Pelayanan Publik adalah dengan melakukan sebuah upaya yang terstruktur, sistematis dan masif dari seluruh stakeholder. Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur sesuai kewenangannya telah melakukan beberapa langkah konkrit dengan melakukan sosialisasi dan edukasi hak dan kewajiban masyarakat dalam Pelayanan Publik, yang melibatkan elemen kemahasiswaan sebagai “Iron Stock” dan penyelenggara Negara yang ada di Kota Samarinda melalui program “Ngopi Kawal ORI”.

Program “Ngopi Kawal ORI” yang dilaksanakan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur pada tahun 2020 dan 2024 bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan insight terkait hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Tentu hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Ombudsman RI sebagai salah satu pengawas eksternal Penyelenggaraan Pelayanan Publik, seluruh pihak harus bahu membahu memberikan penyadaran terkait pentingnya memahami Pelayanan Publik secara utuh dalam hidup Berbangsa dan Bernegara, terutama kepada generasi penerus.

Dunia Pendidikan dan Pelayanan Publik tidak dapat dipisahkan, bukan hanya sebatas pemenuhan kebutuhan produk layanan, namun juga lebih daripada itu adalah esensi ruang Pendidikan sebagai sebuah tempat membentuk karakter penerus dan transfer knowledge yang harus tetap terjaga.

Semoga cita-cita luhur untuk mewujudkan eksistensi, good governance dan service excellent dalam Pelayanan Publik dapat tercapai dengan semangat dan keinginan bersama.

Sebagai penutup, Tan Malaka pernah berkata “Tujuan pendidikan itu untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan, serta memperhalus perasaan.”

Jadikanlah Pelayanan Publik sebagai sebuah tolok ukur dalam keberhasilan Pembangunan, dan tempatkanlah ruang Pendidikan sebagai wadah untuk terus belajar serta “Pabrik” pencetak generasi penerus yang dapat mewujudkan serta meneruskan cita-cita luhur Bangsa.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA