Menyambut ‘Stop Tot Tot Wok Wok’: DPRD Samarinda Dukung Pembekuan Sirine Liar Demi Keadilan Jalan Raya

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Sep 2025 17:08 0 25 Harian Republik

SAMARINDA – Seruan viral “stop tot tot wok wok” yang belakangan mendominasi media sosial mencerminkan keresahan publik terhadap maraknya penyalahgunaan sirine dan lampu strobo di jalan raya. Merespons gelombang kritik ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara penggunaan perangkat tersebut pada kendaraan pengawalan, sambil menunggu evaluasi mendalam terhadap aturan dan penerapannya.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Kamaruddin, menilai langkah Korlantas tersebut sangat tepat dan sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia mengingatkan bahwa sirine dan strobo hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu yang bersifat darurat atau memiliki fungsi kenegaraan yang sangat spesifik.

Kategori kendaraan yang diizinkan meliputi ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan penolong kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, hingga pejabat negara asing.

“Kalau hanya dipakai untuk gaya atau pamer, lebih baik dihapuskan saja. Aturannya sudah jelas, hanya penerapannya yang lemah,” ujar Kamaruddin, Selasa (30/10/2025).

Kamaruddin menyoroti bahwa kelemahan pengawasan menjadi celah yang memungkinkan penyalahgunaan perangkat ini. Akibatnya, masyarakat pengguna jalan sering terganggu oleh suara bising yang memekakkan dan cahaya strobo yang menyilaukan mata, yang justru menciptakan ketidaknyamanan alih-alih keteraturan.

Ia menekankan bahwa konsistensi dalam penegakan hukum adalah kunci agar aturan ini tidak sekadar menjadi tulisan pasif di atas kertas. Penegakan yang adil ini, menurutnya, bukan hanya soal ketertiban, melainkan juga tentang keadilan bagi seluruh pengguna jalan.

“Pejabat maupun masyarakat harus sama-sama jadi teladan. Jangan sampai sirine dan strobo justru menimbulkan keresahan,”

pungkasnya, menegaskan pentingnya tanggung jawab moral dan hukum dalam penggunaan fasilitas jalan. (ADV/DPRDSMD/Hd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA