Achmad Sukamto,Ketua Pansus III DPRD Kota SamarindaSamarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) III sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola sempadan sungai. Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk penataan kawasan sungai yang selama ini belum memiliki aturan spesifik.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengungkapkan bahwa selama ini pengelolaan dan pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Samarinda belum memiliki regulasi lokal yang memadai. Akibatnya, banyak wilayah bantaran sungai, termasuk Sungai Karang Mumus, dimanfaatkan secara tidak terkendali.
“Selama ini pengelolaan sempadan sungai belum punya aturan khusus di tingkat kota. Karena itu, perda ini jadi langkah penting untuk mengisi kekosongan hukum tersebut,” ujar Sukamto pada Senin (4/7/2025).
Rancangan perda ini akan mengatur berbagai aspek, mulai dari pengelolaan sungai, pemanfaatan sempadan, mekanisme pengawasan, hingga sanksi bagi pelanggar. Perda ini juga akan menjabarkan hak dan kewajiban para pemangku kepentingan.
Sukamto menambahkan, perda ini juga akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk kebijakan relokasi warga di bantaran sungai. Selama ini, kebijakan tersebut hanya mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali), yang dinilai kurang kuat secara hukum.
“Dengan perda, proses relokasi bisa dilakukan lebih terukur dan memiliki prosedur hukum yang sah,” jelasnya.
Dalam penyusunan perda, DPRD berkolaborasi dengan berbagai instansi teknis seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas Cipta Karya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), dan Dinas Tata Ruang. Keterlibatan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini bertujuan agar substansi regulasi selaras dengan tugas dan wewenang masing-masing lembaga.
Meskipun sudah ada acuan nasional, yaitu Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, Sukamto menilai regulasi pusat tersebut tidak cukup untuk menjawab kebutuhan teknis di lapangan, terutama di Samarinda. Oleh karena itu, perda ini diperlukan sebagai instrumen hukum yang lebih operasional di tingkat kota.
“Permennya ada, tapi belum ada pendalaman di tingkat kota. Jadi perda ini dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana implementasinya di lapangan,” katanya.
Sukamto juga menegaskan bahwa pemilik bangunan di sempadan sungai yang memiliki legalitas resmi, seperti sertifikat tanah, akan tetap dilindungi hak-haknya. Ia menyatakan kasus seperti ini harus dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN dan tidak bisa ditertibkan secara sepihak.
“Kalau mereka punya surat resmi, tentu harus ada pembicaraan lanjutan. Ini tidak bisa dipaksakan sepihak,” ucapnya.
Penyusunan perda ini dianggap kompleks karena harus selaras dengan berbagai regulasi lain, seperti Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu, pihaknya sangat berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Ini menyangkut banyak regulasi, jadi kami benar-benar hati-hati dalam menyusunnya,” pungkasnya.
(ADV/DPRDSmd/anh)