Pilkada Kukar Masuk Babak Gugatan Hasil di MK, KPU Tegaskan Semua Proses Sesuai Regulasi

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Jan 2025 16:48 0 204 Harian Republik

Kukar – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru dengan gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pasangan calon, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi (DEAL), mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) karena menilai ada kejanggalan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Sidang di MK menjadi momen krusial yang akan menentukan arah politik Kukar ke depan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami berpegang pada prinsip transparansi dan integritas. Semua proses, dari pendaftaran hingga penetapan hasil, sudah sesuai regulasi. Kami menghormati proses hukum di MK dan akan patuh pada keputusan yang diambil,” ujarnya pada Minggu (26/1/2025).

Persaingan politik di Kukar memang ketat, dan gugatan ini mencerminkan betapa tingginya tensi dalam kontestasi demokrasi di daerah tersebut. Pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Ahmad Fauzan, melihat bahwa putusan MK akan menjadi tolok ukur kredibilitas pemilu di Kukar.

“Jika ada indikasi pelanggaran serius, MK bisa memerintahkan pemungutan suara ulang atau perubahan hasil. Namun, jika gugatan ditolak, maka legitimasi KPU semakin kuat,” katanya.

Di tengah ketidakpastian ini, masyarakat Kukar menunggu dengan penuh perhatian. Isu ini bukan sekadar persoalan politik, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal. Sejumlah warga menyuarakan harapan agar keputusan MK nantinya benar-benar mencerminkan keadilan dan tidak memihak.

“Kami ingin pemimpin yang terpilih benar-benar berdasarkan suara rakyat, bukan karena celah hukum atau manipulasi,” ujar seorang warga di Tenggarong yang enggan disebutkan namanya. (ADV)

LAINNYA