Rapat Paripurna DPRD PPU Setujui Rancangan Perda APBD Tahun 2025

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Nov 2024 21:18 0 280 Harian Republik

PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan laporan Badan Anggaran serta memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU, Selasa (26/11/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dan dihadiri oleh 23 dari total 25 anggota DPRD. Berdasarkan Pasal 114 Ayat 1B Peraturan DPRD Kabupaten PPU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, rapat tersebut dinyatakan memenuhi kuorum dan bersifat terbuka untuk umum.

Proses pembahasan rancangan APBD telah dilakukan bersama antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati sebelumnya. Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD PPU, Suhardi, S.IP., MM., dalam rapat tersebut.

“Atas nama Badan Anggaran DPRD, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan, seluruh anggota DPRD, dan TAPD yang telah bekerja sama secara serius dalam membahas Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 hingga mencapai persetujuan bersama hari ini,” ucap Suhardi.

Ia menambahkan bahwa penyusunan APBD didasarkan pada kebutuhan pembangunan yang dinamis dan prioritas yang relevan dengan kemampuan keuangan daerah. APBD memiliki fungsi strategis dalam mendukung pembangunan daerah, menciptakan efisiensi pengelolaan sumber daya, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Rancangan APBD Tahun 2025 disusun dengan memperhatikan evaluasi capaian pembangunan tahun sebelumnya, isu-isu strategis, serta kondisi ekonomi makro. Setelah disetujui bersama, dokumen ini akan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan Raperda APBD Tahun 2025 diberikan oleh enam fraksi di DPRD PPU, yaitu Fraksi Gerindra, Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PKS, dan Fraksi Gabungan.

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati PPU, M. Zainal Arifin, menyampaikan harapannya agar seluruh kepala perangkat daerah lebih cermat dan hati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Melalui forum ini, saya berharap seluruh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran dapat melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan hati-hati dan memperhatikan aturan perundang-undangan,” ujar Zainal.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab perangkat daerah.

“Kami berharap APBD Tahun 2025 dapat mendukung pencapaian kemakmuran masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna,” tutupnya.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD PPU, Sekretaris Daerah PPU, Unsur Forkopimda, Pimpinan SKPD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Pimpinan BUMN dan BUMD, serta Camat, Lurah, Kepala Desa, Tokoh Adat, Masyarakat, dan Agama.(Adv/Diskominfo PPU)

LAINNYA