SAMARINDA – Proses penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses DPRD Samarinda menghadapi kendala serius. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menyoroti kurangnya sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif, yang mengakibatkan banyak usulan warga terhenti dan tidak terwujud menjadi program pembangunan nyata.
Masalah utama, menurut Markaca, adalah kegagalan usulan warga untuk dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Padahal, reses adalah instrumen resmi yang dilindungi undang-undang untuk menyalurkan kebutuhan masyarakat ke dalam kebijakan Pemkot.
“Ketika masyarakat mengusulkan infrastruktur, maka pokok pikiran kami pun harus infrastruktur. Harapannya, wali kota bisa memberi angin segar bahwa aspirasi warga melalui reses dapat diakomodasi,” ujar politisi Gerindra itu, Selasa (23/9/2025).
Markaca menekankan bahwa kegiatan reses, yang rutin digelar setiap empat bulan sekali, jauh dari sekadar formalitas. Reses adalah mandat konstitusional bagi wakil rakyat untuk menyerap kebutuhan langsung di daerah pemilihan. Hasilnya harusnya menjadi dasar prioritas pembangunan kota.
Namun, lemahnya tindak lanjut dari Pemkot Samarinda, terutama hambatan teknis di SIPD, telah menjadi penghalang utama realisasi. Markaca meminta ketegasan dari pemerintah kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan bahwa semua aspirasi yang dihimpun melalui jalur resmi ini diakomodasi.
“Jangan sampai muncul anggapan reses hanya formalitas. Padahal ini amanat undang-undang untuk menyerap aspirasi masyarakat. Jika tidak diakomodasi OPD, itu akan menjadi preseden buruk,” tutupnya. (ADV/DPRDSMD/Hd)
Tidak ada komentar