
KUKAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti maraknya aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar yang menjadi pemicu utama bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). BPBD mencatat sekitar 90 persen kejadian Karhutla di Kukar disebabkan oleh kelalaian maupun kesengajaan manusia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kabupaten Kutai Kartanegara Setianto Nugroho Aji menegaskan bahwa pemadaman di lapangan tidak akan pernah tuntas jika kebiasaan membakar lahan tidak dihentikan oleh masyarakat.
“Diakui atau tidak, 90 persen Karhutla berawal dari pemicu faktor manusia, baik pembakaran sengaja, membuang puntung rokok, atau membakar sampah yang tak terkendali. Kalau kita hanya bertugas memadamkan sementara warga terus membakar, tentu tidak akan ada selesainya,” ujar Setianto Nugroho Aji.
Oleh karena itu, BPBD Kukar mendukung penuh instruksi tegas Bupati Kutai Kartanegara yang melarang penerbitan izin usaha bagi pihak-pihak yang terbukti membakar lahan, seraya mendorong keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami sangat mendukung sikap ketegasan dari Bapak Bupati. Langkah ini mesti dibarengi dengan penegakan hukum dari aparat manakala menemukan oknum yang membakar lahan. Kasihan petugas di lapangan, penanganan darat dan udara akan sia-sia jika pola pikir masyarakat tidak berubah,” tegasnya.
BPBD Kukar turut mengajak insan pers dan media massa untuk masif menyuarakan kampanye tagline “Stop Bakar Lahan” guna mengubah budaya pembukaan lahan secara konvensional demi menekan potensi bencana ekologis di Kutai Kartanegaran.(adv)
Tidak ada komentar