Samarinda- Usai disahkan menjadi Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik menghadiri rapat paripurna ke-38 DPRD Kaltim untuk perdana kalinya yang diselenggarakan di Gedung Utama B DPRD Provinsi Kaltim, Senin (16/10/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo, serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Norhayati Usman.
Rapat Paripurna tersebut bertujuan untuk membahas terkait penyampaian laporan akhir hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian, membahas terkait persetujuan DPRD Provinsi Kaltim bersama Kepala Daerah terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Serta, membahas mengenai pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda.
“Paripurna ke-38 tahun 2023 dilaksanakan secara langsung maupun virtual dengan ini saya nyatakan dibuka dengan sifat terbuka untuk umum,” kata Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim.
Hasanuddin Mas’ud menyebutkan bahwa laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah itu telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.
“Sehingga dapat disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja pansus yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan, dapat diterima dan disetujui,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Tidak ada komentar